PAD Kota Cimahi Turun 20%, Pajak Restoran dan Cafe Akan Digenjot

Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
0 Komentar

“Pajak rumah makan itu kan sesuai undang-undang dimana pemilik sendiri melaporkan omsetnya dan membayar. Kalau persentase sampai sekarang sudah 80 persen target sampai akhir tahun untuk restoran,” tuturnya.

Sementara jumlah restoran yang dipungut pajak di Kota Cimahi sebanyak 145 restoran, yang merupakan wajib pajak. “145 ini wajib pajak, karena tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan itu menjadi wajib pajak, karena kita punya persyaratan, batasan omset, batasan tempat, dan lain-lain,” terangnya.

“Kami juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria. kriterianya salah satunya adalah yang memiliki omset Rp 10 juta per bulan. Itu sesui perda, tiap daerah beda-beda aturannya,” sambungnya. (fey)

0 Komentar