INDRAMAYU – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal, karena tidak terdaftar.
“Dari 120 LSM, ormas, dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-KAMIS,” kata Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu Adi Purnomo, di Indramayu, Jumat, (8/10)
Pada Rabu (6/10), Polres Indramayu menetapkan tujuh orang tersangka baik pengurus maupun anggota F-KAMIS, karena diduga kuat sebagai dalang atas bentrokan yang mengakibatkan dua petani tebu meninggal dunia.
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu.
Adi Purnomo mengatakan sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.
“Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujarnya.
Adi menambahkan dengan tidak tercantumnya LSM atau ormas di kabupaten atau kota, maka tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Tidak tercantumnya F-KAMIS di Kesbangpol pun, menurut Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-KAMIS adalah LSM ilegal.
“(F-KAMIS) bisa disebut juga ilegal, karena setelah dicek data dari tahun 2016-2021 ini, tidak melihat data tentang F-KAMIS,” katanya lagi. (antara/red)