Video Lagi Begituan Ditemukan Orang Lain, Dua Wanita Cantik Ini Jadi Korban Pemerasan

Video Lagi Begituan Ditemukan Orang Lain, Dua Wanita Cantik Ini Jadi Korban Pemerasan
Ilustrasi: Pixabay
0 Komentar

Selain dijerat dengan Undang-undang pornografi, terdakwa juga didakwa dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain pidana penjara 2 tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana disebutkan Undang-Undang pornografi,” kata JPU yang juga Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Rabu (6/10).

Baca Juga:Berkas Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akan Dilimpahkan Pekan DepanGanjar dan Prabowo Saling Kejar, Mahfud MD Terjun Bebas

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 156a huruf KUHP karena dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Fin/radar bali/radarcirebon)

0 Komentar