Video Lagi Begituan Ditemukan Orang Lain, Dua Wanita Cantik Ini Jadi Korban Pemerasan

BALI – Rizki Fahmi yang jago IT menyalahgunakan kemampuannya. Dua wanita cantik dia sasar jadi korban lewat link phising. Video adegan ranjang pun disebar.

Rizki Fahmi mengawali aksinya dengan membuat link phising melalui website palsu dan menyebarkan tautan itu melalui berbagai akun-akun media sosial.

Dan, dua korban apes adalah wanita cantik berinisial IH dan KW. IH yang terpancing lantas meng-klik link phising yang dibuat Rizki Fahmi.

Dalam prosesnya, IH diminta memasukkan alamat email beserta password-nya. IH pun terjebak karena website yang ia masuki ternyata hanya berisi iklan saja.

Berbekal alamat email dan password, Rizki Fahmi ‘mengobok-obok’ isinya. Nahas, email itu tersambung ke dalam penyimpanan ponsel IH.

Dengan mudahnya, Rizki Fahmi mendapatkan koleksi foto dan video pribadi IH di tempat tidur bersama pasangannya.

Foto dan video adegan ranjang itu pula yang digunakan Rizki Fahmi untuk kemudian memeras IH.

Jika IH tak memberikan sejumlah uang, makan foto dan video adegan ranjang itu akan disebarkan di media sosial.

Sebagai tebusan, Rizki Fahmi meminta Rp1,5 juta. Awalnya, permintaan itu tak disanggupi IH.

Namun Rizki Fahmi benar-benar menyebarkan foto dan video adegan ranjang IH bersama pasangannya.

Hal itu membuat IH terpaksa memenuhi permintaan tebusan yang dibandrol Rizki Fahmi.

IH mengirimkan uang Rp1 juta dalam tiga kali pengiriman.

Nasib serupa juga dialami KW, cewek cantik lainnya. Bedanya, pesan pribadi akun media sosial KW yang ‘diobok-obok’.

Hasilnya sama. Rizki Fahmi mendapati beberapa foto dan video adegan panas KW dengan pasangannya.

Bedanya, Rizki Fahmi hanya meminta tebusan pulsa Rp500 ribu dan uang Rp1 juta agar foto dan video adegan panas itu tidak beredar di media sosial.

Dalam persidangan, Rizki Fahmi dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana.

Dalam sidang yang digelar secara daring di PN Negara itu, Rizki Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 4 ayat 1 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Terdakwa dinilai telah memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan