KPAI Tanggapi Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak yang Dihentikan

JAKARTA – Polres Luwu Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak oleh ayah kandungnya. Penyidik berdalih tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyarankan kepada pelapor agar membuat Laporan Polisi (LP) baru agar kasusnya bisa diproses hukum lagi. Selain itu, pelapor juga harus membawa bukti-bukti baru.

“Kita berharap karena sudah ada pendamping hukum jika kasusnya sudah di SP3 bisa dibuat LP baru dengan menghadirkan bukti-bukti terupdate,” kata Jasra saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (8/10).

Jasra mengungkit kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bruder Angelo di panti asuhan Depok. Kasus tersebut sempat berlarut-larut juga, hingga akhirnya diproses kembali hingga berujung ke meja hijau.

“Kita tentu berharap Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi kepada Polres kesulitan apa yang dihadapi penyidik. Kita berharap mudah-mudahan penyidik terus bersemangat karena pelecehan seksual kepada anak ini tidak boleh berhenti,” jelasnya.

Sebelumnya viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan