Peredaran Ratusan Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa Berhasil Digagalkan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kiri) Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo Pambudi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). ANTARA/ Walda
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kiri) Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo Pambudi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). ANTARA/ Walda
0 Komentar

Polisi juga masih mendalami kemungkinan peredaran ganja di wilayah lain.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.

(Antaranews)

0 Komentar