Setelah melihat hal di atas, Provinsi Riau yang terbagi dalam 7 wilayah layanan akan menjalani jadwal penghentian sebagai berikut.
Dari tujuh wilayah layanan tersebut, lima yang terdampak ASO. Artinya, lima daerah saja mengalami pengakhiran siaran TV Analog. Sedangkan dua wilayah lainnya, masuk kategori blank spot yang tidak akan mengalami penghentian siaran TV Analog.
Daerah blank spot ini masuk dalam proyek Digital Broadcasting System, sebagai bagian tahap akhir digitalisasi siaran televisi di Indonesia.
Untuk lima wilayah siaran di Provinsi Riau itu, tahap pertama ASO, 30 April 2022 di Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru) dan Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai).
Tahap kedua 25 Agustus 2022, Riau – 5 (Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi), tahap ketiga atau tahap paling akhir 2 November 2022, Riau – 3 (Kabupaten Rokan Hilir) dan Riau – 7 (Kabupaten Indragiri Hilir).
Sekarang ini, beberapa lembaga penyiaran sudah mulai menyiarkan siaran TV Digital. Ada simulcast yaitu bersiaran secara digital tanpa mengakhiri siaran TV Analog. Dengan adanya simulcast, masyarakat di Riau sudah bisa merasakan siaran TV Digital.
“Selain multipleksing (MUX) TVRI, saat ini telah dan sedang proses beroperasi, MUX TV swasta lainnya,” kata Niken.
Gubernur Provinsi Riau Syamsuar menyatakan dukungannya terhadap proses peralihan bidang penyiaran ini. Gubernur menyadari bahwa salah satu manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dengan adanya peralihan ke TV Digital adalah kualitas gambar yang dihasilkan lebih jernih, dan tayangan lebih kreatif.
Gubernur Riau juga berharap dengan adanya program siaran TV Digital, siaran televisi bisa lebih luas jangkauannya, termasuk ke daerah perbatasan dengan negara tetangga.
“Untuk itulah, atas nama pemerintah Provinsi Riau, kami mendukung terlaksananya kegiatan ini. Pemerintah Riau mendukung beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi,” kata Syamsuar.
Untuk menggaungkan pesan segera beralih, perlu kiranya terus mengabarkan pada masyarakat bahwa TV digital itu tidak berbayar alias gratis.
Kalau TV di rumah sudah ada tuner DVB T2 di dalamnya, berarti cukup melakukan scanning ulang saja. Bila pesawat televisi masih analog, perlu tambahan Set Top Box (STB).