Presiden Partai Buruh Ungkap Alasan Bangkitnya Partai: Kecewa Omnibus Law

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan alasan Partai Buruh kembali dihidupkan. Hal ini lantaran bentuk kekecewaan elemen buruh terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Said, kekalahan kelompok buruh ketika pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menjadikan para buruh ingin berjuang di parlemen lewat partai politik.

“Omnibus Law Ciptaker cikal bakal dilahirkan Partai Buruh. Omnibus Law lah UU Cipta Kerja yang mentrigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” ujar Said dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (5/10).

Said menjelaskan, Partai Buruh akan berkomitmen memperjuangkan menghapus outsourcing ketika nantinya sudah masuk parlemen. Sehingga perjuangan buruh tidak hanya melakukan unjuk rasa dengan turun ke jalan.

“Kami ingin berjuang secara parlemen, bukan lagi sekadar di jalan. Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen, yaitu ingin mengembalikan outsourcing dihapus,” katanya.

Selain itu, Partai Buru juga akan memperjuangkan mengenai upah, cuti haid, cuti hamil bagi para pekerja perempuan, dan perlindungan terhadap buruh. Sehingga perjuangan ini akan dibawa lewat jalur politik.

“Maka partai adalah salah satu jalan yang kita pilih agar kita bisa ikut memperjuangkan suara buruh, petani, nelayan, guru, masyarakat miskin desa, kota,” ungkapnya.

Partai Buruh Bertekad Gandeng Kaum Buruh

Lebih lanjut Said mengatakan, Partai Buruh menargetkan dalam 1-2 bulan ke dapan bisa menggandeng para kaum buruh di 34 provinsi di Indonesia. Sehingga nantinya bisa melengkapi administrasi verifikasi KPU untuk ikut Pemilu 2024.

“Saya targetkan setelah kongres ini 1 bulan, 2 bulan paling lambat 100 persen provinsi penuh semua kader,” tuturnya.

Said menjelaskan Partai Buruh dideklarasikan dengan 11 organisasi pendiri. Yaitu Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Organisasi Rakyat Indonesia yang diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Rumah Buruh Indonesia yang diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Kemudian Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Rumah Buruh Indonesia Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan. Rumah Buruh Indonesia Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan. Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, serta Gerakan Perempuan Indonesia. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan