Kemnaker Pastikan Manfaat Program JHT Masih Berlaku Meski Ada JKP

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19 (Biro Humas Kemnaker)
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19 (Biro Humas Kemnaker)
0 Komentar

“Pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” pungkasnya.

(jawapos.com)

0 Komentar