Selanjutnya, puluhan mantan pegawai KPK tersebut memutuskan membentuk Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute). Keterangan itu disampaikan langsung oleh Praswad Nugraha, salah seorang pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan diberhentikan. Menurut Praswad, lembaga tersebut akan menjadi rumah dan wadah bagi mantan-mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK.
Selain itu, mereka akan tetap menempuh jalur-jalur legal yang tersedia untuk melawan hasil TWK dan pemberhentian oleh KPK. Gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) tengah dipersiapkan.
Berkaitan dengan usulan Kapolri untuk menarik menjadi ASN di Polri, hingga kemarin puluhan pegawai tersebut belum menyampaikan sikap. Mereka masih menunggu penjelasan yang lebih lengkap dari pihak-pihak terkait. Juga masih menagih tindak lanjut atas hasil penyelidikan Komnas HAM serta pendalaman yang dilakukan Ombudsman RI.
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam peralihan kepegawaian tersebut. Sebab, itu menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Polri. ”Formasi apa dan lain-lain kan kewenangan Kapolri yang rekrutmen. Setelah selesai, diajukan ke BKN,” ujarnya kemarin. (jawapos)