Kapolri Ajak 56 Pegawai KPK Gabung Polri, Begini Respons Pihak Istana

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)
0 Komentar

Pegawai KPK Bisa Menjadi ASN di Polri

Terpisah, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadan menegaskan, pegawai KPK yang tidak lulus TWK bisa menjadi ASN di Polri. Namun, statusnya bukan polisi atau anggota Polri.

“Seperti apa merekrutnya, ini mereka beda-beda posisinya. Lulusan sarjana, ada jabatan begini, level tinggi,” ujarnya.

Karena itu, semua akan dibicarakan dan didiskusikan terlebih dahulu di Kemen PAN-RB. Dia mengakui bahwa Polri kekurangan ASN. ”Yang pasti, ini proses harus koordinasi terlebih dahulu, tidak tergesa-gesa,” jelasnya.

Baca Juga:Hari Terakhir 57 Pegawai KPK Bekerja, Komnas HAM Tagih Jawaban PresidenSabam Sirait, Pendiri PDI Meninggal Dunia

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pegawai KPK yang akan direkrut tersebut, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, merupakan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS. ”Siapa penyelidik dan penyidik juga sudah jelas sesuai UU,” ujarnya. (jawapos)

0 Komentar