JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Dirjen Kemendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Menurut Zudan, pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik. Sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.
“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” ujar Zudan kepada wartawan, Kamis (30/9).
Zudan mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. Kata dia, sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62/2019 di bagian lampiran.
“Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” katanya.
Zudan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri untuk menghapal NIK miliknya tersebut. Pasalnya nantinya berobat ke rumah sakit saat ini menggunakan NIK, mengurus SIM menggunakan NIK, mengurus kartu prakerja juga pakai NIK, untuk mendapatkan bantuan sosial menggunakan NIK.
“Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” ungkapnya.
Ke depan menurut Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.
“Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK,” pungkasnya. (jawapos)