CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi kelompok warga transgender. Penerbitan KTP-el dilakukan untuk menghilangkan praktik diskriminasi dalam pelayanan publik.
Berdasarkan data yang didapat Disdukcapil Kota Cimahi, jumlah transgender di Kota Cimahi mencapai 64 orang. Namun yang sudah diterbitkan KTP-el baru 53 orang, sementara sisanya masih dalam proses.
“Mereka sudah punya KTP dari awal. Untuk 11 sisanya sedang proses, tapi sudah perekaman,” terang Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah saat dihubungi pada Rabu (29/9).
Ipah mengatakan, kewajiban negara dalam mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa kewajiban negara yakni memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Dikatakan Ipah, pihaknya sudah melayani dokumen kependudukan bagi para transgender sejak sebulan lalu. Untuk persyaratannya sama saja seperti warga lainnya, mengingat mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak mendapatkan dokumen kependudukan.
Pemohon pembuatan KTP sendiri kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan Perpres tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat KTP kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Untuk berjaga, bawa juga akta kelahiran sebagai antisipasi perbedaan nama dengan yang tercantum di dalam KK.
Untuk jenis kelamin dalam kolom KTP-el para transgender, kata Ipah, sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlalu Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
Kecuali, jika mereka telah menjalani operasi kelamin dan mendapat keputusan pengadilan. “Kalau persyaratannya sama saja. Kalau foto juga harus foto awal sesuai jenis kelamin,” ujar Ipah.
Dirinya melanjutkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses perekaman hingga pencetakan. Stok blankonya pun dipastikan aman. “Gak ada kendala sih, semuanya lancar. Blanko juga aman,” ujarnya. (fey)