ICMI Orwil Jabar: Wacana Amandemen UUD 45 Jangan Tergesa-gesa

BANDUNG – Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Barat Profesor Najib menuturkan, adanya wacana amandemen UUD 45 yang ke 5, harus dikaji ulang.

Hal itu seiring dengan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang menurun seiring masa pandemi virus covid-19.

Menurutnya, saat ini banyak wacana bermunculan di tingkat nasional seiring dengan rencana amandemen UUD 45. Seperti halnya menghidupkan kembali GBHN atau yang kini menjadi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

Disisi lain wacana penguatan wewenang DPD RI pun muncul, termasuk adanya isu wacana masa jabatan presiden 3 periode dan lainnya.

Dia menilai, seharusnya sebelum dilakukan amandemen UUD 45, menghidupkan PPHN dan penguatan wewenang DPD RI seharusnya menjadi agenda penting.

“”Ini bisa dilakukan dengan langkah tap MPR dan tidak perlu dilakukan amandemen UUD 45,’’kata Najib.

Jika ini dipaksakan, lanjut dia, di khawatirkan wacana amandemen jadi liar, apalagi kalau kita melihat perspektif masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan amandemen UUD 45, tetapi recovery ekonomi, recovery kesehatan, recovery pendidikan dan recovery sosial.

‘’Itu yang sangat penting,” cetus Najip.

Diktakan Najib,  recovery bidang  tersebut sangat penting mengingat pandemi Covid-19 ini sangat berdampak pada masyarakat.

Apalagi tujuan utama negara adalah melindung segenap bangsa indonesia, mensejahterakan masyarakat umum., mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tentunya kepentingan masyarakat yang harus didahulukan, apapun wacananya dan kebijakannya. Apalagi dampak pandemi berdampak kepada krisis kesehatan, ekonomi dan pendidikan. Banyak perusahaan yang bangkrut, dan pengangguran pun meningkat,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Kelompok / Fraksi DPD RI di MPR Tamsil Linrung mengatakan,  diskusi terkait dengan rencana amandemen UUD 45 dilakukan bersama ICMI Jabar untuk menerima pandangan dan masukan.

DPD RI ingin dapat wawasan terkait dengan wacana amandemen, sekaligus membicarakan hal hal lain terkait amandemen, seperti tentang 3 periode presiden,  perpanjangan masa jabatan selama 3 tahun karena pandemi.

‘’Kedua ini sangat lemah karena bertentangan dengan perjuangan reformasi,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya terkait dengan menghidupkan kembali PPHN, juga  sangat penting agar menjadi panduan pemerintah dalam pembangunan.

Presiden kalau tidak diberikan wawasan tentang haluan negara maka pembangunan kita nanti bisa tidak berkesinambungan bahkan khawatir bisa sporadis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan