JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (22/9).
Juliari Batubara dinyatakan bersalah menerima suap senilai total Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Terpidana Juliari P Batubara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9).
Selain pidana badan dan denda, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ali.
Selain itu, Juliari juga dikenakan pidana tambahan lain yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Fin.co.id)