Passing Grade Menghalangi Impian Guru Honorer Tua

JAKARTA – Kemendikbudristek dan Kemenpan RB perlu memberikan penambahan nilai afirmasi bagi guru honorer. Terutama bagi mereka dengan masa pengabdian yang lama.

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menilai, hal tersebut perlu menjadi perhatian Kemendikbudristek dan Kemenpan RB. Karena sebagian besar dari guru honorer tidak mampu mencapai passing grade yang disyaratkan.

Hal ini, imbuhnya, berbanding terbalik dengan tujuan pemerintah. Yang ingin meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang bertahun-tahun terpinggirkan.

“Harus ada perlakuan berbeda bagi guru honorer yang cukup masa pengabdiannya, apalagi yang mengajar di pelosok-pelosok. Dan dari sisi usia, masa kerjanya tinggal 3-4 tahun lagi. Seleksi PPPK ini tidak seperti tes guru CPNS yang didominasi oleh golongan muda,” kata Mustafa, Rabu, (22/9).

Menurut Mustafa, peserta seleksi guru PPPK tahun ini sebagian besar berusia di atas 35 tahun dan sudah mengabdi dengan jangka waktu yang lama. Kemudian Passing grade atau batas nilai minimal seleksi guru PPPK tahun ini juga berbeda dengan seleksi guru CPNS 2019 lalu.

Passing grade pada seleksi kompetensi guru CPNS 2019 lalu rata-rata perolehan nilainya tidak melampaui 50 persen, sedangkan seleksi guru PPPK tahun ini minimal 65 persen.

Maka nilai afirmasi untuk pengabdian gurus honorer senior sangat layak untuk ditambahkan mengingat lamanya pengabdiannya bagi pendidikan.

“Demi menjaga kualitas kompetensi dan perhatian terhadap pengabdian guru senior, penambahan ini diharapkan dapat membantu untuk mencapai batas minimal passing grade. Negara harus menghargai pengabdian para guru honorer senior,” kata Politisi PKS ini. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan