Korek yang Berbentuk Senjata Api Disalahgunakan untuk Melakukan Pencurian

“Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 dan 365 dengan hukuman pidana 15 tahun,” ujarnya.

Sementara itu salah, seorang tersangka, Sandi mengaku, telah melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya sejak tahun 2020 lalu. Setiap satu unit motor hasil curian, biasanya ia jual dengan harga Rp2,7 juta.

Sedangkan pistol korek api tersebut, kata Sandi mengatakan, ia baru menggunakannya belakangan ini saat beraksi, untuk menakut-nakuti calon korban yang akan melakukan perlawanan saat motornya hendak dicuri

“Dijualnya ke penadah. Saya juga Rp2,7 juta per motor. Uang hasil penjualan biasanya dipakai untuk foya-foya,” tandasnya. (yul)

Tinggalkan Balasan