Kejati Jabar Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 3,2 Triliun dari Gugatan Hukum Proyek Strategis Nasional

BANDUNG – Selama pembangunan proyek strategis nasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah melakukan pendampingan atas banyaknya gugatan kasus hukum yang dilayangkan kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menuturkan, dari hasil pendampingan itu, Kejati Jabar berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah Rp 3,2 Triliun.

‘’Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT.PSBI dan PT. KCIC,’’ ucap Dodi dalam keterangan rilisnya, Rabu, (22/9)

Menurutnya, Kejati Jabar melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jabar Wahyudi, SH. MH mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak terhadap PT.PSBI dan PT. KCIC.

Pada umumnya berbagai pihak itu mengajukan gugatan tas nama perusahan atau pribadi. Mereka merasa terkena imbas dari proyek Kereta Cepat dengan meminta ganti rugi yang tidak sesuai.

Padahal nilai appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dodi menyebutkan, dari hasil pendampingan itu, sepanjang 2018 Kejati Jabar telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.1 Triliun lebih. Sedangkan pada 2019  sebesar Rp 758 Miliar lebih.

Pada 2020 terdapat sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 338 Miliar lebih.

Sedangkan pada 2021 ada tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar lebih.

Dodi menambahkan, Kejati Jabar selalu berkomitmen untuk memberikan pendampingan dalam pembangunan proyek strategis nasional.

‘’Proyek strategis nasional harus menjadi prioritas. Sebab tujuannya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,’’pungkas Dodi. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan