Sekedar informasi, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kalangan perguruan tinggi. (mg1)
Perguruan Tinggi di Bandung Akan Mulai PTM Terbatas, Begini Persiapan Universitas YPKP Bandung
