Begini Cara Irjen Napoleon Masuk Sel Tahanan Muhammad Kece, Bawa Kotoran Manusia

Begini Cara Irjen Napoleon Masuk Sel Tahanan Muhammad Kece, Bawa Kotoran Manusia
Dokumentasi: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia.
0 Komentar

Pendeta Saifuddin sangat menyayangkan tindakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

Pasalnya, kata dia, Muhammad Kece kondisi kakinya pincang.

“Ini orang pincang, Muhammad Kece ini pincang kakinya. Itu enggak perlu dikeroyok. Gebukin sekali mati,” kata Saifuddin.

Pendeta Saifuddin juga menyayangkan pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyatakan melakukan tindakan terukur.

Baca Juga:Terancam 5 Tahun Penjara untuk 3 Tersangka Kasus Kebakaran LapasKPK: 19 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Menurut Saifuddin, Napolen Bonaparte tidak berhak menghakimi YouTuber kontoroversial itu. Sebab, itu bukan tugasnya, apalagi Napoleon juga merupakan tahanan.

“Dia (Napoleon Bonaparte) sudah dijatuhi hukuman, cuma dia masih melakukan kegiatan untuk banding dan kasasi. Jadi, dia kalau ngomong tindakan terukur, lu bukan polisi, lu penjahat, preman,” ujar Saifuddin. (antara/jpnn)

0 Komentar