KPK: 19 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang belum melengkapi kekurangan dokumen. KPK meminta penyelenggara segera melengkap laporan harta kekayaan tersebut.

“Hingga hari ini KPK mencatat masih terdapat 19.967 Penyelenggara Negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Ipi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

Menurut Ipi, surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN.

Oleh karena itu, Ipi meminta kepada 19.967 penyelenggara negara segera melengkapi LHKPN kepada KPK. Hal ini guna mencegah terjadinya praktik rasuah.

“Kami mengimbau kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya,” pungkas Ipi. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan