Undang-undang Ciptakan Kerja Ganggu Pembebasan Lahan di Cigugur Tengah

Sementara untuk pembebasan lahan di Melong yang mencapai sekitar 6.000 meter persegi, hingga saat ini belum bisa direalisasikan. Rencananya, lahan di kawasan tersebut akan dibebaskan Pemprov Jabar, sekaligus dengan pembebasan lahan yang masuk wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Namun menurut Sambas, anggaran pembebasan lahan di wilayah hilir tersebut terkena refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Itu terkendala refocusing anggaran. Melong itu sudah diusulkan ke provinsi (pembebasannya),” ujarnya.

Sementara untuk di Pasirkaliki, pembebasan lahannya sudah rampung. Lahan tersebut akan dibangun sebuah embung atau kolam retensi yang akan berfungsi untuk menampung air supaya yang mengalir ke wilayah hilir tak terlalu banyak.

Seperti diketahui, pengentasan banjir merupakan salah satu program prioritas Pemkot Cimahi dan janji politik Wali dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022. Program tersebut masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan