JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama mengucapkan terimakasih kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menganiaya Muhammad Kosim alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
“Terimakasih Jenderal, kau telah menghukum sang penista agama,” kata Haris Pertama di Twitter-nya, Senin (20/9/2021).
Haris bilang, dirinya juga tidak akan membiarkan para buzzer yang melakukan penistaan agama di media sosial.
Seperti diketahui, Haris Pertama juga pernah mempolisikan pegiat media sosial Permadi Arya atas kasus penistaan agama. Menurutnya, buzzer merusak persatuan.
“Saya juga tidak akan membiarkan para BuzzerRP yang menghina agama saya dan merusak persatuan dan kesatuan di bangsa ini. Lawan para BuzzerRP yang menghina Islam dan merusak persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Dia mengatakan, negara ini akan terus terpecah jika para buzzer dibiarkan menyebar kebencian di media sosial.
“Bagaimana kita tidak terpecah belah, para BuzzerRP dan Penista Agama dibiarkan berkeliaran. Pemerintah harus dapat Bedakan antara menista agama dan dakwah,” ucapnya.
Adapun alasan Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya YouTuber Muhammad Kece, karena tidak terima Islam dihina. Dia mengatakan, penganiayaan itu adalah tindakan terukur bagi penista agama.
“Siapa pun bisa menghina saya. Tetapi tidak terhadap Allahku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” kata Napoleon dalam surat terbukanya.
Selain menganiaya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga bersama tahanan lain, juga melumuri kotoran tinja di wajah M Kece.
“Dari penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, wajah dan tubuh korban dilumuri kotoran manusia oleh pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Minggu (19/9).
Kece diketahui telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait penganiayaan tersebut.
Bareskrim Polri juga akan segera memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Penyidik ingin mengetahui motif penganiayaan tersebut. (Fin.co.id).