SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan mendorong pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Pesantren. Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Setelah nanti Perpres 82 terbit, otomatis provinsi harus membuat perda turunannya. Dan Insyaa Allah, saya akan mendorong pembuatan perda yang sama di Kabupaten Bandung,” ungkap Dadang Supriatna di sela acara Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pelantikan Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Barat (Jabar) Masa Khidmat 2021-2026.
Perpres tersebut, kata Dadang, mengatur tentang dana abadi pesantren. Yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi.
“Dana ini akan menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren, dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan,” terang Dadang.
Pengurus ISNU yang telah terbentuk di 27 kabupaten kota di Jabar, tuturnya, diharapkan menjadi corong untuk mensosialisasikan perpres tersebut.
Pria yang akrab disapa Kang DS itu pun berharap, PW ISNU Jabar yang baru saja dilantik untuk menghindari dan menghilangkan ego sektoral, sehingga akan melahirkan program-program yang bermanfaat bagi umat Islam, khususnya di Jabar.
Beberapa waktu lalu, lanjutnya, Fatayat NU sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam pengawasan BPJS JKN dan KIS. Di mana Fatayat dilibatkan untuk menjadi motor penggerak di lapangan.
“Kita akan lihat bentuk kolaborasi seperti apa yang bisa dilakukan ISNU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, khususnya di Kabupaten Bandung. Untuk itu saya ucapkan selamat bekerja kepada PW ISNU di 2021-2026,” pungkas Kang DS. (yul)