Nekat Beroperasi Dua Tempat Karaoke di Bekasi Digrebek, Ini Alasannya

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur salah satu tamu di tempat karaoke di Jakarta dan Tangerang Selatan, Sabtu (18/9) dini hari. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur salah satu tamu di tempat karaoke di Jakarta dan Tangerang Selatan, Sabtu (18/9) dini hari. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Mukti juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir.

“Walau angka COVID-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Walaupun mereka bilang sudah vaksin ya tapi kan belum tentu mereka tidak akan tertular. Saya imbau masyarakat untuk menahan diri ke tempat hiburan,” pungkasnya. (antara/red)

0 Komentar