Selanjutnya, menghukum tergugat tiga yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat Gubernur dalam pengendalian pencemaran udara
Selain itu, menghukum tergugat empat yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Majelis Hakim meminta agar tergugat lima, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies diminta untuk melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama. Kemudian, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI. Meminta agar mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
Selain itu, meminta agar menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
Kemudian, usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (jawapos.com)