Lanjut, ujar Widi, realisasi PAP sejak 2006 hingga 2020 yang rata-rata cukup baik yaitu antara 93 persen hingga 124 persen. Sedangkan untuk tahun 2021, realisasinya baru 10 persen dengan target sebesar Rp340 Miliar. Besaran target ini 7 kali lipat dari rata-rata tahun sebelumnya.
“Kendala yang kerap kali yang dihadapi Pemprov Jawa Barat dalam memungut PAP yaitu adanya keberatan bahkan penolakan dari WP terutama karena kenaikan kewajiban yang signifikan akibat pemberlakuan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan,” tuturnya.
Beberapa PDAM, kata Widi, mengajukan keberatan terkait faktor kualitas air di Jawa Barat yang ditetapkan ke dalam kriteria mutu kelas II (90%) yang mengacu pada pasal 55 PP No.82 Tahun 2001, karena di Jawa Barat belum ada ketetapan mutu air yang perlu dilakukan oleh pihak independen.
“Selain perizinan, juga terdapat masalah negosiasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II pengelola Jatiluhur. Ada tagihan yang harusnya dapat diterima Rp18,7 Miliar. Sudah dibayarkan sekitar Rp 2 Miliar, tinggal sisanya Rp16 Miliar,” katanya.
“Pemungutan terkendala beberapa hal yang menjadi bahasan di forum dan ada juga surat permintaan keringanan yang belum dijawab karena terkait landasan hukum,” pungkasnya. (mg1)