Kebijakan Baru, Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi

Kebijakan Baru, Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi
ILUSTRASI: Calon penumpang perjalanan internasional harus memakai aplikasi PeduliLindungi (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

“WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku,” tandas Wiku. (jawapos)

0 Komentar