“WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku,” tandas Wiku. (jawapos)
Kebijakan Baru, Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi
