JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding pemerintah melakukan kebohongan publik. Hal ini terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud.
Sebab faktanya, pemerintah tidak melakukan penggabungan dua kementerian di atas selain menggabung nama menjadi Kemendikbud-Ristek. Seolah, dengan penggabungan nama tersebut sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud.
Mulyanto melanjutkan, padahal, sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek.
Buktinya, pasca penggabungan dua kementerian tersebut, Kemendikbud-Ristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi. Persis sama seperti sebelumnya, saat sebagai Kemendukbud.
Kemendikbud-Ristek tidak punya kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan. Serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek secara nasional.
“Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbud-Ristek.
Kemendikbud-Ristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.
Mulyanto menambahkan, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN, Selasa, (14/9), diketahui bahwa penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, sebenarnya hanya kamuflase saja.
Tugas dan fungsi Dirjen Dikti-Ristek pasca penggabungan tidak berbeda secara signifikan dengan tugas dan fungsi Dirjen Dikti sebelum penggabungan.
“Bisa dibilang ini sebuah kebohongan publik. Hanya akal-akalan Pemerintah saja. Karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbud-Ristek,” tegas politisi PKS tersebut.
Karena itu, lanjut Mulyanto, frasa “Ristek” dalam Kemendikbud-Ristek ini hanya sebagai pemanis saja agar terkesan kementerian baru ini sebagai penggabungan dari Kemendikbud dan Kemenristek. Padahal secara fungsional, sebenarnya yang terjadi adalah murni pembubaran Kemenristek.
Karena praktiknya, alih-alih dimasukkan ke dalam Kemendikbud-Ristek, fungsi-fungsi dari eks Kemenristek justru masuk menjadi fungsi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
“Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan Iptek nasional,” tandasnya. (Fin.co.id)