Klarifikasi Krisdayanti Soal Gaji Anggota DPR yang Ratusan Juta

JAKARTA – Anggota DPR RI Krisdayanti menyayangkan beredarnya  disinformasi di masyarakat terkait peruntukkan Dana Reses Anggota DPR RI. Hal ini selepas pernyataannya mengenai pendapatan yang didapatnya selama menjadi wakil rakyat.

“Sehubungan dengan tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada 13 September 2021 dengan judul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’, saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut,” kata Krisdayanti, Rabu (15/9).

Krisdayanti menegaskan Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI. Melainkan, dana untuk kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dana tersebut digunakan Anggota Dewan untuk program bagi konstituen.

“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh Anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan Anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” jelas politisi dari F-PDI Perjuangan ini.

Politisi yang akrab disapa KD itu menjelaskan, pada pelaksanaannya di lapangan, Dana Reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan. Bahkan, tak jarang banyak kegiatan yang merupakan ususlan masyarakat dan memang menjadi kebutuhan mereka.

“Kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi Dana Reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program,” katanya.

Sisi lain, lanjut Krisdayanti, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten. Hal ini sesuai dengan keketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).

“Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan