Arif Rahman juga meminta agar Kemenkes untuk menangguhkan atau membatalkan surat itu agar tidak dipakai untuk hal tertentu.
Para tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan,” ungkapnya.
Baca Juga:GSP Property Gelar Vaksinasi COVID-19 Bagi Warga Kabupaten BandungAnak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mall Membuat Angka Kunjungan Rendah
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Maruf mengatakan akan Kemenkes pun akan menindaklanjuti informasi dari Polda Jabar untuk membatalkan penggunaan surat vaksin oleh para pembeli. Sebab warga yang bisa mendapat surat tersebut harus sudah divaksin.
(fin.co.id)
