Kebun Binatang Bandung Masih Belum Dibuka, Ini Alasannya

BANDUNG – Meski sudah diberikan izin untuk beroperasi kembali dengan tahapan uji coba pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Kebun Binatang Bandung hingga kini belum kembali dibuka.

Marketing Komunikasi (Markom) Kebun Binatang Kota Bandung, Sulhan Syafii mengungkapkan belum dibukanya kembali tempat tersebut, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mengurus sertifikat Cleanliness, Health, Safety, dan Enviromental (CHSE) dan aplikasi Peduli Lindungi.

“Jadi ada beberapa yang harus kita kerjakan dulu kaya sertifikat CHSE. Setelah itu kita harus ngurusin aplikasi Peduli Lindungi,” ucapnya saat ditemui di Kebun Bintang Kota Bandung, Jl. Tamansari, Kota Bandung, Selasa (14/9).

Sulhan mengatakan, pihaknya hingga kini belum bisa memperkirakan kapan Kebun Binatang Bandung akan dibuka kembali. Sebab, proses pengurusan sejumlah persyaratan tersebut membutuhkan waktu.

“Itu kan butuh waktu ngurusin CHSE dan Peduli Lindungi, jadi belum bisa mastiin. Bahkan pengunjung juga sudah banyak yang bertanya di sosial media kami, sudah buka atau belum,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan beberapa persiapan seperti pengecekan satwa dan perawatan fasilitas lainnya.

“Ya kami sudah siap-siap jika nanti buka, dan kita juga sudah melakukan pembersihan, ngecek satwa, perbaiki kandang, dan persiapan-persiapan standar lainnya sudah kita kerjakan,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan, menyebut jika beberapa tempat wisata yang sudah izinkan beroperasi kembali memulai tahap uji coba. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Jadi kalau ke lima tempat wisata yang diizinkan sama Pemkot Bandung itu sudah berjalan, kita (Disbudpar) Kota Bandung akan monitoring terkait dengan penerapan prokesnya seperti apa,” kata Edo.

Seperti diketahui bahwa pembukaan kembali beberapa objek wisata seperti, Kebun binatang Bandung, Kiara Artha Park, Karang Setra, Saung Angklung Udjo, dan Trans Studio Bandung, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 94.

Dalam aturan Perwal tersebut, untuk tempat wisata yang sudah diizinkan untuk beroperasi kembali di masa PPKM level 3, kapasitas pengunjungnya berada di 25 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan