BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Simplifikasi Rujukan Thalasemia dan Hemofilia Serta Jurnal JKN

dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.

“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang.

Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan
tersebut,” kata David.

BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya telah memiliki layanan pusat informasi care center sejak tahun 2010 pada era PT Askes (Persero).

Keberadaan dan fungsi care center tersebut selanjutnya terus dikembangkan. Mulai tahun 2014, care center dapat dijangkau oleh masyarakat selama 24 jam 7 hari. Sepanjang tahun tersebut, jumlah panggilan yang diterima oleh care center mencapai 645.263 panggilan.

Jumlah panggilan tersebut meningkat tajam seiring berjalannya waktu serta bertambahnya kanal informasi dan pengaduan yang disediakan BPJS Kesehatan. Hingga pada tahun 2020, tercatat BPJS Kesehatan Care Center melayani 1.631.535 panggilan.

Hal ini tak lepas dari pertumbuhan kepesertaan JKN-KIS yang melonjak menjadi lebih dari 200 juta jiwa yang menyebabkan naiknya akses panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center.

Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofila Cukup Perpanjang Surat Rujukan di Rumah Sakit BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta
JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.

Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak
rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.

Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan

Tinggalkan Balasan