Korban Longsor Sumedang Menunggak Biaya Sewa Rusun

RANCAEKEK – Para korban longsor Sumedang yang menghuni rumah susun (rusun) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung menunggak biaya sewa.

Selain belum juga rampung mengenai eksekusi relokasi, para korban longsor kini harus diresahkan dengan keterlambatan biaya sewa dari Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Saat dikonfirmasi kepada pengelola hunian, tunggakan para korban longsor sampai sekarang sudah memasuki bulan ketiga.

Diketahui sebelumnya, para korban yang menetap sementara di rusun sampai relokasi selesai, membayar uang sewa dengan biaya Rp215 hingga Rp225 ribu rupiah per bulan.

Pemkab Sumedang setiap bulannya memberikan uang sebanyak Rp500 ribu rupiah per bulan sampai bulan keenam kepada para korban longsor sebagai biaya hidup

Admin Pengaduan Kerusakan dan Logistik, Syarip Hidayat mengatakan, untuk saat ini sebanyak 11 kamar yang dihuni para korban masih belum melunasi biaya sewa.

“11 kamar yang dihuni para korban longsor yang saya kelola gedungnya belum melunasi biaya, untuk di gedung lain beda pengelola,” kata Syarip di lokasi, Kamis (9/9).

Syarip menuturkan, adapun langkah yang diambil adalah berkordinasi antara pihak pengelola dengan BPBD Kabupaten Sumedang.

Maka dari itu, Syarip berujar, para korban longsor penghuni rusun tidak perlu terlalu resah dengan memikirkan biaya sewa, karena pembayaran dilakukan oleh pihak BPBD Kabupaten Sumedang.

“Biasanya BPBD kalau bayar pembayaran sewa setiap bulannya di akhir-akhir bulan. Tapi untuk yang sekarang berarti sudah tiga bulan belum ada pembayaran,” tutupnya. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan