Warga Desa Sirnabakti Garut, Pertanyakan Pembentukan BumDes Tanpa Musyawarah

GARUT – Warga Kampung Citeureup, Desa Sirnabakti, Kecamatan pameungpeuk, Kabupaten Garut mempertanyakan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dibentuk secara sepihak oleh pihak desa.

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Citeureup Hendar menuturkan, pembentukan BumDes yang dilakukan pihak desa tidak ada pemberitahuan dan musyawarah.

‘’Tidak ada informasi apalagi undangan dari pihak desa,’’ ujar Hendar ketika ditemui di di Aula Des Sirnabakti, belum lama ini.

Pihaknya sengaja mendatangi Desa besama puluhan warga dari dua kampung untuk meminta kejelasan tentang pembentukan BumDes itu.

“Kami sebagai masyarakat inisiatif datang sendiri kesini untuk untuk mempertanyakan kapan dan bagai mana mekanisme pembentukan bumdes tersebut tersebut” ucap Hendar.

Acara kedatangan warga desa juga bertepatan dengan acara pembentukan Ketua LPMD. Dalam pemilihan Ketua LPMD dimenangkan oleh Anton.

Usai pemilihan LPMD, masayarakat juga menerangkan bahwa pendirian BUMDES baru yang sudah berdiri tanpa ada musyawarah di kalangan masyarakat desa serta tidak ada pertimbangan dalam pemilih ketua pengawas Bumdes di karnakan ketua pengawas Bumdes yang sudah berdiri itu dari kalangan aparatur sipil negara atau ASN.

“Kami sebagai masyarakat juga akan kembali mendatangi lagi ke kantor Desa Sirnabakti untuk menanyakan perihal tersebut kepada Kepala Desa yang saat ini belum bisa kami temui,” tandas Hendar.

Sementara Ketua BPD Desa Sirnabakti Edi mengaku, tidak mengetahui tentang pendirian Bumdes yang baru dibentuk itu.

Dia menuturkan, pembentukan BumDes tanpa kesepakatan dan musyawarah tentunya cacat secara mekanisme peraturan pemerintah (PP) no 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa (BUMDES) dan permendes PDTT no 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran Badan usaha milik desa. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan