Langgar Aturan, Minimarket di KBB Kena Segel

BATUJAJAR – Satu unit minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, disegel oleh Satpol PP KBB lantaran melanggar sejumlah aturan dalam operasionalnya.

Tak tanggung-tanggung, minimarket berwarna merah dan kuning tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus, yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Ini (minimarket) sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan disegel,” ungkap Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Selasa (7/9).

Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengki, karena minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, sudah diatur tentang jarak minimal 500 meter antara minimarket dengan pasar tradisional.

“Harusnya memang ada jarak, sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha antara yang modern dengan tradisional,” tegasnya.

Pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan warning bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.

Sejauh ini pihaknya telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB atau pun izin usaha. Pemda KBB sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021.

“Saya sudah sempat peringatkan dan memberi waktu sampai Oktober agar pengelola minimarket melengkapi perizinan. Penertiban akan terus secara bertahap, apalagi yang dekat dengan pasar tradisional, sebagai wujud support ke pedagang kecil,” katanya.

Perwakilan pihak minimarket Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini adalah sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Namun karena ditutup tidak boleh beroperasi pihaknya akan taat sebagai bentuk kepatuhan sebagai pelaku usaha kepada pemerintah.

“Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai yang ada tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dioper ke toko di tempat lain,” tuturnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan