Pakai Modus COD, Residivis Curas Kembali Melakukan Aksinya

SOREANG – Team Opsnal Unit Resum Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus memesan barang secara online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2021di Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

“Pelaku berpura-pura memesan HP (Handphone) melalui aplikasi online,” ungkap Dwi saat memberikan keterangannya, Selasa (7/9).

Ia menambahkan, pelaku mengatur sendiri lokasi untuk bertemu dengan korban dan setelah kurir mengantarkan pesanan tersebut K (pelaku) langsung mengambil handphone sembari menodongkan senjata tajam jenis golok.

“Jadi saat korban meminta uang cash, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok,” katanya.

K merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali hingga akhirnya berhasil ditangkap team Opsnal Unit Resum Polresta Bandung di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatannya, K dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHPidana dan atau pasal UUDR No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan