TKI di Singapura Disiksa Hingga Cacat Permanen

JAKARTA – Nasib nahas menimpa salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Sri (33 tahun). Ia disiksa berulang kali oleh majikannya di Singapura. Atas perbuatannya itu, sepasang suami istri ditangkap oleh Kepolisian setempat.

Dalam penuturan pihak Kepolisian setempat, pasangan itu telah memaksa Sri minum air dari toilet, melumurkan popok penuh kotoran ke wajahnya, selain sejumlah tindakan kejam lainnya.

Bahkan pada satu kesempatan, Sri (33 tahun), dipukul dengan sendok logam hingga kehilangan kesadaran. Sri akhirnya melarikan diri dari flat majikannya di Anchorvale Link, Singapura pada 2018.

Dari pemeriksaan medis, dia ditemukan mengalami luka-luka akibat perbuatan majikannya, termasuk kemungkinan cacat permanen pada cuping telinga kiri. Sri juga ditemukan mengalami gangguan pendengaran ringan hingga sedang di telinga.

Pada Senin (30/8/2021), majikan Sri, Ooi Wei Voen, (37 tahun), dijatuhi hukuman penjara 20 bulan setelah dia mengaku bersalah atas empat tuduhan penyerangan.

Suaminya, Pang Chen Yong, (37 tahun), asal Malaysia, juga mengaku bersalah atas tiga tuduhan penyerangan dan dijatuhi hukuman penjara empat bulan.

Pengadilan mendengar bahwa kedua pelaku telah bekerja sebagai insinyur IT. Pada saat penganiayaan terjadi, mereka memiliki seorang putra berusia dua tahun dan seorang putri berusia sembilan bulan.

Ooi, penduduk tetap Singapura, mempekerjakan Sri pada 19 April 2017. Pembantu tersebut tidak mendapatkan hari libur dan tidak memiliki telepon genggam.

Pasangan itu mulai menganiaya Sri sekira tiga bulan dalam pekerjaannya ketika mereka merasa bahwa pekerjaannya tidak memuaskan. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan