KPU Usulkan Pemilu Diselenggarakan 21 Februari, Ini Alasannya

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan kepada DPR agar pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024.

Ilham menjelaskan 21 Februari tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan waktu yang memadai. Seperti penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu hingga jadwal pencalonan pemilihan.

“Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” ujar Ilham dalam dengan Komisi II DPR, Senin (6/9).

Pertimbangan lainnya, Ilham mengatakan KPU turut memperhatikan beban kerja dari badan adhoc KPU yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Selain itu juga hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari kegiatan keagamaan.

“Kita sudah hitung bahwa mungkin Ramadan (2024-Red), bulan April dan rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan hari keagamaan seperti misalnya Idul Fitri,” katanya.

Selain itu, Ilham menyinggung mengenai anggaran persiapan Pemilu 2024. Ia mengatakan pemerintah dan DPR perlu memperhatikan persiapan anggaran ini agar tak menjadi problem dalam tahapan persiapan. “Sampai saat ini kami untuk 2022 masih mendapatkan anggaran baseline, sehingga kalau tidak diketok segera, tidak disiapkan segera, mungkin akan menjadi problem,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU, pemerintah, dan DPR menyepakati pemilu dan pilkada serentak tetap digelar pada 2024. Tim Kerja Bersama menyetujui pemilu digelar 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Namun keputusan itu belum final karena masih dalam forum Tim Kerja Bersama. Sementara keputusan soal pemilu dan pilkada harus melalui persetujuan antara DPR dan pemerintah. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan