JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro membeberkan syarat-syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang harus diterapkan oleh beberapa sekolah yang telah menjalankannya.
“Untuk pihak sekolah, mereka harus melakukan pendataan dan vaksinasi bagi para pelajar ataupun semua yang terlibat di sekolah. Jadi harus dan wajib. Kemudian yang kedua memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa,” kata Reisa dalam “Siaran Sehat: Kembali ke Sekolah Tetap Aman dari Covid-19” yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Untuk memberikan edukasi seputar protokol kesehatan dan melakukan pemantauan situasi, pihak sekolah perlu membentuk sebuah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) di sekolah.
Kedua, pihak sekolah mempersiapkan infrastruktur kesehatan, seperti disediakannya sarana mencuci tangan dan kondisi pembelajaran di kelas harus berjarak minimal 1,5 meter antar siswa untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 sesuai dengan syarat pemenuhan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan dan sanitasi yang baik, materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) protokol kesehatan, menjaga jarak di setiap fasilitas sekolah juga harus benar-benar diterapkan,” ujar Reisa.
Kemudian pembatasan kapasitas peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka saat berada di kelas. Untuk jenjang pendidikan setingkat PAUD, SLB dan MILB, maksimal hanya lima peserta didik per kelas.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan seperti SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS dan SD memiliki kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas.
Ia menyarankan sekolah memanfaatkan ruang terbuka, sebagai tempat pembelajaran tatap muka karena lebih aman dan sudah harus disesuaikan.
“Terakhir adalah mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. Ini tantangannya,” kata Reisa.
Menurut dia, sekolah perlu menyiapkan metode pembelajaran secara matang.
Sebelumnya Reisa menegaskan untuk sekolah yang masuk ke dalam wilayah level 1 hingga 3, dapat memulai kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah daerag masing-masing.
Sedangkan bagi sekolah yang masuk dalam wilayah level 4, masih harus menjalani pembelajaran jarak jauh untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada peserta didik di sekolah.