Kemkominfo Alihkan Sistem PeduliLindungi ke PDN

JAKARTA –Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalihkan sistem PeduliLindungi (Kemenkominfo) ke Pusat Data Nasional (PDN) demi keamanan sistem. Hal ini diklaim untuk meningkatkan upaya perlindungan data pengguna di aplikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini kedaulatan siber tanah air kembali diuji dengan data eHAC dilaporkan bocor. Menyusul setelahnya, mencuat informasi sertifikat vaksin Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) di aplikasi PeduliLindungi beredar luas di internet.

Juru Bicara Kemenkominfo sekaligus Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, Dedy Permadi menjelaskan, sistem PeduliLindungi telah dialihkan ke PDN sejak akhir Agustus lalu. Pengalihan atau migrasi sistem tersebut diklaim bertujuan meningkatkan keamanan platform PeduliLindungi.

“Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan database aplikasi PeduliLindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare,” ujar Dedy melalui keterangan tertulisnya.

Dedy melanjutkan, Kemkominfo akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelola. Baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia. Keamanan sistem PeduliLindungi perlu jadi prioritas.

“Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya,” sambungnya.

Kebocoran Data di PeduliLindungi

Terkait dengan dugaan kebocoran data di PeduliLindungi, dirinya menjelaskan kalau pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut: 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Selain itu, upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kemenkominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19,” tandas Dedy. (antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan