PSI Tanggapi Keras Soal Kasus Pelecehan di Kantor KPI: Jangan Cuma Galak ke Spongebob

Bejat! Kakek 64 Tahun Cabuli Gadis Difabel
ILUSTRASI: Seorang kakek cabuli bocah di bawah umur. (Antara foto)
0 Komentar

JAKARTA – Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution mengeluhkan adanya pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan yang dilakukan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Dugaan pelecehan seksual dan bullying di lembaga negara yang didanai pajak mesti ditanggapi secara serius. KPI harus bergerak cepat menginvestigasi kejadian ini dan membawanya ke jalur hukum apabila terbukti. Jangan cuma galak dan gercep (gerak cepat) kalau menyensor kartun Spongebob,” ujar Dara kepada wartawan, Jumat (3/9).

Dara juga menyayangkan KPI yang terkesan lamban dalam memproses kasus ini. Karena dari keterangan korban, peristiwa kekerasan seksual dan bullying itu sudah terjadi dari tahun 2015 dan korban sudah mengadu kepada pimpinan di tahun 2017.

Baca Juga:Coki Pardede Konsumsi Narkoba dengan Cara yang Tidak LazimTercatat Utang Pemerintah Rp6.570 Triliun, Bunganya Rp405,87 Triliun

“Ini sudah tahun 2021, KPI melakukan apa saja aja selama empat tahun sehingga korban harus mencari keadilan lewat medsos? Saya kira sebaiknya lembaga ini dibubarkan saja,” tegasnya.

Dara juga mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara dan mencari keadilan atas kekerasan yang menimpanya. Walaupun di media sosial, banyak yang menuduh korban hanya cari perhatian dan malah membully korban karena ia laki-laki. Tapi perundungan dan pelecehan seksual memang tidak patut dilakukan.

“Tapi, kita mesti lihat, ia sudah menempuh segala macam cara untuk mencari keadilan tapi hasilnya nihil. Bahwa korban sampai harus bersuara di media sosial adalah bukti bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia belum optimal,” katanya.

Ia menyinggung  Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang dilakukan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) pada 2020. Riset itu menunjukkan, mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa kepastian.

Dara mengatakan, sebanyak 57 persen korban kekerasan seksual mengaku tak ada penyelesaian dalam kasus mereka. Hanya 19,2 persen korban yang berhasil mengawal kasus kekerasan seksual. Sehingga pelaku berakhir di penjara.

“Sisanya, antara berdamai atau dinikahkan dengan pelaku. Ini menjadi PR besar untuk penghapusan kekerasan seksual di Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan pentingnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Karena peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki dan perempuan.

0 Komentar