MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial R (23) yang terbukti telah mencuri dua motor, satu telepon genggam, tiga mesin pompa air dan sepeda gunung milik tujuh tetangganya.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan selama satu bulan lamanya tersangka R ini sudah mencuri harta di tujuh rumah tetangganya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis. (02/09)
Edwin mengatakan tersangka R mencuri melakukan aksi pencuriannya pada malam hari, terutama setelah para tetangganya terlelap tidur.
Menurutnya R yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, mencuri harta benda milik tetangganya yang berupa sepeda motor, mesin pompa air, sepeda dan telepon genggam.
Edwin melanjutkan aksi kejahatannya terbongkar setelah tersangka mencuri sepeda motor, di mana saat itu R sedang mengendarai motor hasil curiannya.
“Kemudian pemiliknya yang merupakan tetangga tersangka bersama anggota kami langsung meringkus dan membawanya ke kantor, untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Ia menambahkan barang hasil curiannya, kemudian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (antara/red)