JAKARTA – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dialihfungsikan menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji pun mempertanyakan hal tersebut.
Kata dia, untuk apa BSNP dihapuskan apabila hanya berganti nama saja. Menurutnya, tindakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya menghamburkan uang rakyat.
“Buang-buang duit, untuk apa dibubarin, kalau cuma urusan ganti nama, ganti aja (tanpa hapus). Itu (ganti nama) kan kesannya kecil (mengganti), tapi mahal dengan kondisi sekarang sedang sulit, masa duit rakyat yang untuk melatih guru-guru, malah buat ganti plang dan kop surat,” jelas dia kepada JawaPos.com, Jumat (3/9).
Sebelumnya Kemendikbudristek mengatakan, akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Hal ini guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
“Dibubarin dulu dan dibikin baru dengan anggota BSNP mau dimasukin ke situ, untuk apa, ini kita bertanya-tanya, ini Kemendikbud pake kajian nggak sih atau suka-suka aja,” ucapnya.
Kata dia, kebijakan yang dibuat oleh Kemendikbudristek seolah-olah seperti perusahaan pribadi. Penghapusan BSNP ini pun terjadi tiba-tiba dan tanpa sepengetahuan publik.
“Ini kan negara bukan perusahaan dia, semua perlu ada kajian akademis, BSNP dibubarkan itu kan perlu penjelasan yang jelas. Kalau ada kajian dan diterima masyarakat itu kan tidak langsung serta merta membubarkan BSNP,” tegasnya.
“Itu juga kan muncul di UU Sisdiknas, kalau ada kajian dan diterima masyarakat dan DPR setuju ya UU diganti, katanya Pelajar Pancasila, katanya manusia yang adil dan beradab, ini jadi manusia yang biadab,” tandas Indra.
Sebagai informasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menuturkan bahwa penggabungan badan standardisasi pendidikan yang kini berada dibawah Kemendikbudristek tidak menyalahi aturan.
Amanat kemandirian yang tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3, kata dia bukan di maksudkan untuk badan standardisasi pendidikan, namun lebih kepada badan akreditasi pendidikan.