BALEENDAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk negosiasi kepada wajib pajak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bandung.
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Noordien Kusumanegara mengatakan, surat kuasa ini, bentuknya adalah bantuan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) non litigasi.
‘’Jadi nantinya Jaksa akan melakukan negosiasi kepada wajib pajak di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bandung,” ungkap Noordien.
Noordien menyebutkan, telah mendapat 70 Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi sejak bulan Juli 2021 dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, setelah pihak JPN Kejari Kabupaten Bandung memberi bantuan hukum, respon dari para wajib pajak sangat baik. Pihak Bapenda juga langsung mengundang para wajib pajak untuk melakukan negosiasi.
“Respon dari para wajib pajak sangat baik, setelah di SKK-kan mereka berbondong-bondong datang ke kantor kami (Kejari Kabupaten Bandung),” kata Noordien.
Dikatakan Noordien, negosiasi tersebut merupakan tahapan non litigasi atau diluar pengadilan. Namun, jika ada wajib pajak yang mengindahkan undangan, nantinya, permasalahan masuk kepada ranah tahapan litigasi (pengadilan).
Noordien menuturkan, selama ini Bapenda KBB telah memberi keringanan pada wajib pajak dengan dibolehkan untuk menyicil pembayaran.
“Apabila mereka tidak juga membayar, maka Bapenda bisa memberi SKK litigasi kepada kami, untuk menggugat ke pengadilan. Namanya instrumen gugatan sederhana yaitu yang tunggakan pajaknya di bawah lima ratus juta dan rentang persidangannya hanya 25 hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Bandung Barat Erik Harisma mengaku, selama ini mengalami kesulitan ketika melakukan tagihan. Sehingga pihaknya menggandeng Kejari Kabupaten Bandung.
“Kita melakukan kerjasama dan kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah-masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Bapenda KBB dengan Kejari Kabupaten Bandung,’’ucapnya.
Untuk tahap ini. Bapenda memberikan 70 SKK dengan total tagihan mencapai Rp10,736 milyar. Bahkan ke depannya SKK akan terus bertambah.
‘’Jadi jumlah total piutang tunggakan pajak yang harus ditagihkan adalah Rp367,7 miliar. Itu meliputi wajib pajak perusahaan dan pribadi,’’kata dia.