Sidang Lanjutan Aa Umbara, Saksi Akui Pernah Beri Uang Rp35 Juta

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Bupati Nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) AA Umbara Sutisna, kini diselenggarakan kembali di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Jl. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/9).

Dalam agenda yang dibacakan hakim, persidangan yang diselenggarakan kali ini, yakni mendengarkan keterangan dari saksi.

Saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni berjumlah 6 orang, dua diantaranya eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) KBB, Heri Partono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti.

Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung sejak siang, Rabu (1/9), tadi ini, JPU KPK yang diketuai oleh Budi Nugraha, menanyakan kepada saksi terutama Agustina terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Aa Umbara.

Dalam persidangan itu pun, Agustina ditanyai beberapa pertanyaan terkait dengan dirinya memberikan uang sebanyak Rp35 juta kepada Aa Umbara.

Namun, Agustina mengaku bahwa pemberian uang tersebut dikarenakan Aa Umbara sempat menjadi narasumber atau pengisi acara dari kegiatan yang digelar pihaknya.

“Jadi uang itu dari uang pribadi saya, karena Pak Bupati (Aa Umbara) sempat menjadi narasumber. Dan untuk satu jamnya ini waktu tahun 2019 itu 5 juta, kalau dua jam jadi 10 juta. Itu saja,” ucapnya dalam persidangan, Selasa (2/9).

Sementara itu, Agustina juga mengaku bahwa uang yang sudah diberikan kepada Aa Umbara sebesar 35 juta, dan itu pun memakai uang pribadi.

“Itu pakai uang pribadi saya,” ujarnya.

Namaun, JPU KPK menanyakan kembali kepada saksi Agustina, terkait dengan bukit transaksi tersebut.

Agustina mengaku bahwa setiap adanya pemberian uang kepada Aa Umbara, itu tidak pernah dibuatkan bukti transaksi atau nota.

“Itu tidak ada (bukti transaksi) karena suka langsung dikasih,” paparnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia pun tak memberikan alasan yang pasti terkait dengan pemberian uang tersebut, sebab ia mengaku hanya sebagai narasumber acara saja.

Atas perbuatannya tersebut, kini Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa, beserta pengusaha Totoh Gunawan, diamankan oleh KPK. Sebab, diketahui telah mengatur tander dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. (Mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan