Hati-Hati! Terorisme Targetkan Kaum Milenial

JAKARTA – Terorisme masih menjadi momok sebagian orang. Ada beberapa modus baru teroris yang saat ini patut diantisipasi. Salah satunya menargetkan kaum muda alias milenial berusia 17 hingga 24 tahun.

“M​​​​enempatkan perempuan sebagai pengantin aksi terorisme adalah modus pertama. Perempuan efektif digunakan. Karena masyarakat dan aparat penegak hukum cenderung tidak curiga,” kata Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam diskusi yang digelar Divisi Humas Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (31/8).

Ia mencontohkan peran perempuan dalam aksi terorisme pada masa kejayaan ISIS. Mereka memiliki Brigade Khansaa. Brigade ini khusus berisi kaum perempuan.

Selain itu, aksi lone wolf atau serangan teror seorang diri. Modus ini yang paling memungkinkan untuk terjadi di kemudian hari akibat radikalisasi.

Berikutnya juga terkait dengan pendanaan terorisme. Ada yang melalui kotak amal. Tujuannya disebarkan dengan menyamar sebagai kegiatan yang dilakukan oleh yayasan atau panti asuhan. “Pendanaan terorisme melalui kotak amal ini menunjukkan masih aktifnya gerakan bawah tanah kelompok teror,” papar Wawan.

Selain itu, modus terorisme dengan menggunakan milenial juga harus menjadi perhatian serius. Milenial, terutama mereka yang sedang dalam pencarian jati diri dan identitas, rawan terpapar paham radikal.

“Sasaran utamanya adalah kaum muda berusia 17 sampai 24 tahun. Penyebaran radikalisme terhadap generasi muda patut diwaspadai. Mengingat mereka merupakan pengguna aktif media sosial yang rentan untuk menyebarkan narasi-narasi radikal,” tuturnya.

Dia meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, Kemkominfo dan instansi terkait mengoptimalkan patroli siber untuk menindak akun-akun radikal. “Tingkatkan literasi digital guna melawan paham anti-Pancasila,” urainya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga harus menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat paham radikalisme maupun organisasi terlarang.

(fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan