Timbulkan Keresahan Warga, Sunmori dan Night Riding Ke Lembang Bakal Diawasi

LEMBANG – Maraknya aktivitas Sunmori dan Night Riding yang dilakukan Komunitas atau Klub Motor membuat warga Lembang merasa terganggu. Terlebih kegiatan tersebut menggu arus lalu lintas dan sangan rawan terjadi kecelakaan.

Melihan kegitan tersebut, Jajaran Polsek Lembang akan melakukan pengawasan dan pengetatatan bagi para bikers yang hendak melakukan aktivitas night riding serta sunday morning ride (Sunmori).

Hal tersebut menindaklanjuti adanya aksi sweeping yang dilakukan masyarakat Lembang pada Jumat (27/8/2021) malam hingga Sabtu (28/8/2021) dinihari, terhadap bikers yang disinyalir hendak melakukan night riding.

Aksi night riding maupun Sunmori sempat meredup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli serta PPKM Level 3-4 sampai 30 Agustus mendatang.

Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiaty Leodima mengatakan pihaknya melakukan antisipasi night riding serta Sunmori di kawasan Lembang dengan melakukan penghadangan.

Ia mengatakan jika night riding yang dilakukan mulai pukul 21.00 ke atas. Pihaknya juga bahkan sudah melakukan pencegatan di persimpangan Grand Hotel Lembang sebagai respons dari keluhan masyarakat.

“Kita melaksanakan penghadangan di Grand Hotel mencegah adanya night riding ataupun sunmori. Kita juga seperti biasa akan awasi Rest Area 72 Lembang yang biasa jadi titik kumpul mereka,” ungkap Sarce saat dihubungi, Minggu (29/8).

Night riding sendiri biasanya dilakukan para bikers mulai pukul 21.00 dan 22.00 hingga menjelang subuh. Sementara Sunmori biasanya mulai muncul pada pukul 06.00 atau pukul 07.00.

“Mereka ini tujuannya sama-sama ke daerah kebun teh di Subang. Tapi memang berkumpul di Lembang dulu. Rata-rata motornya menggunakan knalpot bising dan memacu kendaraan dengan kencang,” terang Sarce.

Tak cuma pada pengendaranya, Sarce juga sudah mewanti-wanti pedagang agar tidak memfasilitasi para bikers tersebut untuk nongkrong melewati batas waktu yang ditentukan selama masih PPKM.

“Kita sudah minta agar pemilik warung tradisional atau modern di Lembang membatasi jumlah kunjungan dan waktu pengunjung maksimal 30 menit. Jadi mereka tidak bisa lama-lama nongkrong,” beber Sarce.

Terkait masyarakat sampai turun tangan melakukan sweeping, pihaknya meminta agar tak sampai bertindak anarkis. “kita selalu koordinasi dengan unsur Muspika memantau masyarakat yang melakukan sweeping agar tak sampai anarkis,” pungkas Sarce. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan