Pengusaha Pemberi Gratifikasi Eni Saragih Dibebaskan Hakim, Ini Alasannya

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta (30/8)
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta (30/8)
0 Komentar

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan kasasi.

“Kami menyatakan kasasi,” kata JPU KPK Ronald F Worotikan.

Sedangkan penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf menyatakan bersyukur atas putusan itu.

“Alhamdulillah terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakai akademisi, tidak praktisi kita lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa,” kata Yadi. (ANTARA)

0 Komentar