Dituduh Selingkuh, Dita Fakhrana Jawab Begini

JAKARTA – Ilham Prawira melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang. Ilham menuding sang istri selingkuh, sehingga dirinya memantapkan hati untuk berpisah.

Dituding negatif oleh Ilham Prawira, Dita Fakhrana memberikan respons kalem. Dia tidak mau melakukan perang pernyataan dengan pria yang menikahinya tahun lalu itu.

“Kita sudah sama-sama dewasa menyelesaikan secara dewasa. Lebih baik saling introspeksi diri terlebih dahulu sebelum berbicara,” kata Dita Fakhrana yang berprofesi sebagai pembawa acara, saat dikonfirmasi Jumat (27/8).

Dia juga mengatakan, sejak awal dia tidak mau menanggapi berita apapun berhubungan dengan kabar retaknya rumah tangganya. Sebab dia merasa hal itu adalah kehidupan pribadi yang tidak perlu diumbar ke publik.

“Terserah dari sana mau bilang gimana,” ucap perempuan kelahiran Jakarta, 17 Mei 1994 itu.

Gugatan cerai awalnya diajukan Dita Fakhrana ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada 14 April 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021 PA.JS.

Dalam perjalanan gugatan ini, PA Jakarta Selatan tidak menerima gugatan lantaran pihak Dita Fakhrana salah dalam mencantumkan alamat pihak tergugat atau Ilham Prawira. Terbukti setelah didatangi pada alamat yang tertera oleh salah satu petugas pengadilan, ternyata Ilham tidak tinggal di sana. Alhasil, gugatan cerai yang didaftarkan Dita pun dihentikan.

“Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang ke situ tidak ditemukan,” kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.

Setelah gugatan cerai Dita Fakhrana dinyatakan tidak diterima, Ilham Prawira yang kemudian memasukkan permohonan cerai talak (istilah gugatan cerai dari pihak suami) ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Pendaftaran ini dimasukkan pada 12 Agustus 2021.

Ilham Prawira menyatakan, permohonan cerai talak diajukan pihaknya awalnya ke Pengadilan Agama Bekasi sesuai dengan alamat KTP Dita Fakhrana. Namun, gugatan ini di pengadilan tersebut tidak diterima.

“Tapi ternyata dengan berbagai alasan pihak sana menyatakan Pengadilan Agama Bekasi tidak berwenang untuk memutus, karena sekarang yang bersangkutan tinggal di Tangerang Selatan,” tutur Ilham Prawira.

Tinggalkan Balasan